TIAKUR, Siwalima.id - Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyabet penghargaan bergengsi dari BPJS kesehatan.
Penghargaan yang diterima Asisten Bidang Administrasi Umum Setda MBD, Yafet Lelatobur dari Deputi Wilayah IX BPJS Kesehatan Yessi Kumalasari di Ballroom Hotel Clarion, Makassar, Kamis (18/12)
Kabupaten MBD tidak sendiri dalam menerima penghargaan ini namun bersama sejumlah daerah di Indonesia Timur, di bawah cakupan Kedeputian Wilayah IX BPJS Kesehatan.
Penghargaan ini diberikan atas komitmen dalam pemda dalam mendukung dan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa daerah yang baru-baru ini menerima penghargaan atau apresiasi dari Kedeputian Wilayah IX yakni Pemkab Sinjai, yang menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam penyelenggaraan JKN.
Pemkab MBD yang kembali meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan atas konsistensinya menyelenggarakan JKN.
RSUD Hajjah Andi Depu, yang juga meraih penghargaan dari Kedeputian Wilayah IX BPJS Kesehatan.
Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, yang diapresiasi atas komitmennya terhadap JKN.
Penghargaan ini umumnya diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan yang dinilai berhasil mengoptimalkan cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas layanan program JKN di wilayah masing-masing.
Mewakili pemkab MBD, Yafet Lelatobur menyebut, penghargaan tersebut merupakan bentuk nyata pengakuan atas komitmen pemerintah dalam upaya berkesinambungan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
”Penghargaan ini menjadi motivasi bagi pemda untuk terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam mendukung pelaksanaan program JKN demi pelayanan kesehatan yang lebih baik di MBD,” ujarnya dalam rilis yang diterima Siwalima, Jumat (19/12).
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan Program JKN, penguatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemda.
Agenda kegiatan meliputi paparan pelaksanaan program JKN oleh Kedeputian Wilayah IX BPJS Kesehatan, evaluasi pemenuhan kewajiban pemda dalam program JKN tahun 2025, serta pemberian apresiasi kepada pemda yang dinilai memiliki komitmen kuat.(S-28)