AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon menggelar konstatering atau pencocokan objek yang akan dieksekusi, baik sebelum sita eksekusi maupun pelaksanaan eksekusi, untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tertera dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi objek sengketa, memastikan batas-batas tanah, dan mengumpulkan bukti terkait penguasaan objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, yang berujung proses hukum sejak tahun 2022 lalu bahkan telah melalui empat tingkatan peradilan, termasuk tahapan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 51 PK/PDT/2025 tanggal 27 Februari 2025, pengadilan menegaskan keabsahan perjanjian jual beli antara Fat dan almarhum Ishak sebagai akta otentik yang sah dimata hukum.
"Konstatering dilakukan oleh petugas pengadilan, seperti panitera, jurusita, dan petugas lain yang ditunjuk sebagaimana surat perintah Ketua PN Ambon, didampingi pihak-pihak terkait seperti pemohon dan termohon.
Hasil konstatering akan menjadi dasar untuk pelaksanaan selanjutnya namun kita akan melampirkan semua keberatan baik Pemohon maupun termohon dalam berita acara Konstatering kepada Ketua PN untuk sikap selanjutnya," ungkap Jurusita PN Ambon, Jonas Mustamu saat konstatering berlangsung, Rabu (4/6).
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pemohon, Henry Lusikooy mengaku konstatering yang dilakukan buntut dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh termohon dalam perkara 187.
Konstatering yang dilakukan hari ini untuk pencocokan terhadap objek sengketa. Perkara 187 tetap mengacu pada perkara 169 dimana dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani dan dibuat dalam akta notaris perkara 169 setelah dieksekusi harus diserahkan sesuai perjanjian. Akan tetapi setelah eksekusi pihak Soplanit tak menyerahkan lahan dalam objek sengketa sehingga Tangko Hang Hoat menggugat wanprestasi dan sampai pada tingkat MK ada perbuatan wanprestasi.
“Hari ini, kita melakukan konstatering untuk mencocokkan apakah dalam perkara wanprestasi ini ada perubahan ataukah tidak. Nah sejatinya kita mengacu pada Konstatering 169 Dinkes, dimana dalam Konstatering kita menunjukkan batasnya baik utara, selatan, timur maupun barat dan semua sudah selesai sehingga kita tidak lagi melihat siapa siapa yang berada dalam objek,” ujar Lusikooy.
Dikatakan, pihaknya mengembalikan ke Pengadilan sebab keputusan eksekusi merupakan tanggung jawab pengadilan.
“Sebagai pemohon, kami berharap eksekusi ini hanya sebatas penyerahan karena eksekusi ini tidak ada pembongkaran melainkan penyerahan karena sebelumnya dalam perkara 169 telah dieksekusi maka untuk perkara 187 tentang wanprestasi hanya sebatas penyerahan objek dalam perkara 169 dari Soplanit sebagai termohon kepada Tangko Hang Hoat sebagai Pemohon,” tandas Lusikooy.
Ia juga mengaku keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon (Nimrot Soplanit) tak jadi persoalan sebab tinggal memasukan dalam berita acara apakah keberatan itu beralasan hukum ataukah tidak silahkan pengadilan yang menilai.
“Kita sebagai pemohon berharap ketua pengadilan dapat bijak mempelajari keberatan itu tapi bagi kami keberatan itu tak beralasan hukum,” cetusnya.
Sementara itu di lokasi konstatering, kegiatan berlangsung aman sejak dimulai pada pukul 11.15 WIT sampai pukul 12-30 WIT dengan mendapatkan pengamanan dari personel gabungan Polres Ambon dan Pp Lease serta Personel Polsek Sirimau dibawah pimpinan IPTU Hamid Oli, PS Kasubag Kirma Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (S-26)