SIWALIMA.id > Berita
Satgas Pangan Maluku Temukan Beras tanpa Izin Edar
Hukum | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 14:53 WIT

AMBON, Siwalima.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku memperketat pe­ngawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Kegiatan ini dipusatkan di distributor pangan dan pasar tradi­sional Transit Passo, Kota Ambon dengan melibatkan berbagai ins­tansi, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Ma­lu­ku, Dinas Perindustrian dan Per­dagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pangan Nasional RI, Kelik Budiana.

Direktur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku sebagai Ketua Satgas Pangan Daerah Maluku, Kombes Piter Yanotama, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3) mengatakan, dari hasil operasi pasar di sejumlah titik di Kota Ambon, tim menemukan komo­ditas pangan yang dijual diatas ketentuan pemerintah serta beras yang diperdagangkan tanpa izin edar.

“Pengawasan dilakukan pada 4, 6, hingga 10 Maret 2026 di pasar tradisional dan sejumlah distributor di Kota Ambon. Hasilnya, se­bagian besar komoditas pangan masih berada dalam kisaran harga yang relatif stabil. Disalah satu distributor, harga beras premium ter­catat sekitar Rp 15.625 per kilogram dan beras medium sekitar Rp 13.750 per kilogram,”ujarnya.

Namun, di tingkat pedagang pasar ditemukan beberapa komoditas yang mengalami fluktuasi harga. Gula pasir dijual sekitar Rp 18.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyakita sekitar Rp 18.000 per liter, serta cabai rawit mencapai Rp 90.000 per kilogram.

Selain pemantauan harga, tim juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

“Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PP­NS) dari Dinas Ketahanan Pangan memberikan surat teguran resmi,” ujarnya.

Sementara terkait stok beras men­jelang hari besar keagamaan, juga dinyatakan aman.

Ia menambahkan, pengawasan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang sebelumnya dilakukan pada 3 dan 6 Maret 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon.

Dimana dalam operasi sebelum­nya itu, tim juga menemukan bebe­rapa komoditas seperti beras premium, telur, gula pasir, cabai, dan mi­nyak goreng yang dijual di atas Har­ga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi atu­ran harga, serta pemberian teguran administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Pengawasan akan terus dilaku­kan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ke­amanan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui pene­gakan hukum, tetapi juga pem­binaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Na­mun apabila ditemukan pelangga­ran serius yang merugikan konsumen, tentu akan diproses sesuai keten­tuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus mela­kukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor.

Pemerintah daerah juga mem­perkuat sosialisasi terkait ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng Minyakita sesuai Kepu­tusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau menjelang Ramadan dan Idulfitri,” harapnya.(S-25)

BERITA TERKAIT