AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara dugaan tindak piÂdana korupsi dana hibah pembaÂngunan Gedung Gereja Bethesda di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 telah lengkap.
Tim peÂnyiÂdik paÂda CaÂbaÂng KejakÂsaan NeÂgeri Ambon di Saparua memastiÂkan, akan segara menyerahkan terÂsangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Jumat (1/8) membenarkannya, bahwa usai melakukan penetapan terÂsangka dalam kasus dugaan koÂrupsi dana hibah ini, kini berkas milik tersangka LWT sudah dinyaÂtakan lengkap.
“Setelah proses penetapan tersangka beberapa waktu lalu dilakukan, kemudian penyidik telah bergerak cepat meramÂpungkan berkas milik tersangka LWT. Kini berkasnya sudah lengkap dan siap kita limpahkan ke tahap II,” ungkap Asmin.
Untuk agenda proses pelimpahan tahap II menurut Asmin, akan dilakukan pada pekan depan dan kemungkinan besar akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon.
“Minggu depan kita akan tahap II. Mungkin kita akan lakukan di Kejari Ambon,” ungkap Asmin.
Ditanya, apakah dalam tahap II nanti tersangka LWT akan ditahan? Asmin belum mau memberikan kepastian.
“Nanti kita lihat kedepannya. Jadi nanti teman-teman ikuti saja perkembangannya,” pinta Asmin.
Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Cabjari Ambon telah menetapkan, Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Bethesda di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, LWT sebagai tersangka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, bersama tim Penyidik, resmi telah menetapkan Sekretaris Panitia atas nama LWT sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Akoon tahun anggaran 2020.
“Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, diketahui mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp460.000.000, dengan rincian Rp300 juta bersumber dari APBD Pemprov Maluku dan Rp160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah,” beber Asmin dalam rilis yang diterima redaksi Siwalima, Senin (21/7).
Menurut Asmin, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada Cabjari Saparua, telah menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif. Bahkan ada laporan keuangan yang tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.
“Tersangka LWT selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum MT diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” beber Asmin.
Menurut Asmin, atas ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp199.559.000.
“Tersangka LWT diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang- undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asmin. (S-29)