DOBO, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi digugat oleh 395 guru di Pengadilan Negeri Dobo, lantaran tidak membayarkan Dana Alokasi Khusus (Non Fisik) Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di PN Dobo, Jumat (22/8), dengan Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2025/ PN Dobo.
Sebelum digugat, para penggugat bersama DPD PGRI Aru bertemu dengan Bupati Aru, Timotius Kaidel diruang kerjanya. Tujuannya, untuk berkoordinasi secara baik-baik hak tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru yang belum dibayar pada akhir tahun 2024 lalu.
Mengingat setiap triwulan I, II, III walaupun terlambat tetap dibayarkan namun, triwulan IV pada akhir tahun 2024 hingga pada bulan Maret 2025 tidak juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun sangat disesalkan, jawaban Bupati saat itu (7/3), sangat mengejutkan para guru, bahwa tidak bisa bayar karena saat ini daerah tidak ada uang.
Bahkan, saat itu Bupati sendiri mengarahkan kepada para penggugat untuk silahkan Lapor ke Kepolisian atau Lapor ke Kejaksaan atau kalau mau demo silahkan.
“Jawaban ini sangat-sangat mengejutkan serta menyakiti hati para penggugat yang nota bennya pengajar dan pendidik yang mencerdaskan kehidupan anak bangsa di Kepulauan Aru,” ungkap Kuasa hukum 395 guru, Gusti Teluwun, kepada Siwalima, melalui releasenya, Kamis (6/11).
Lantaran tidak direspon secara bijak oleh Bupati, penggugat kemudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 Maret 2025 dengan DPRD Aru bersama pemda, hasilnya juga tidak mendapatkan titik terang terkait hak-hak para penggugat yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Non Fisik)
“Tidak mendapat titik terang dalam proses panjang tersebut terkait dengan hak-hak penggugat, maka 22 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum saya, Gusti Teluwun dan Ema Arlou mendaftarkan perkara ini di PN Dobo untuk mendapat kepastian hukum sebagai pencari keadilan,” jelasnya.
Dikatakan, para penggugat tidak mencari kesalahan siapa-siapa, hanya mencari keadilan pada Pengadilan Negeri Dobo, yang mestinya mereka ada di ruang kelas untuk mendidik anak bangsa dan bukan di ruang sidang.
Perlu ditegaskan, penggugat ini merupakan pegawai daerah (ASN) bukan pegawainya bupati sehingga triwulan IV itu harus di bayar mantan bupati.
“Apalagi DAK Non Fisik Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru terpakai dalam belanja OPD yang lain dalam tubuh Pemda Aru sendiri dan sebagian juga terpakai dalam pembayaran pembangunan Fisik pada akhir tahun 2024,” tandasnya.
Pertanyaan apakah boleh DAK (Non Fisik) yang merupakan hak para penggugat dipergunakan untuk membayar paket pekerjaan fisik diakhir tahun 2024 pada Dinas PUPR Aru menjelang Pilkada Aru 2024 ?.
Gusti menjelaskan, saat ini proses sidang sudah masuk pada agenda pokok gugatan lantaran enam kali sidang mediasi antara 395 guru dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Aru di PN Dobo gagal.
Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut pemerintah daerah sebagai tergugat I, Kadis PUPR Aru sebagai tergugat II dan DPRD Aru sebagai tergugat III. (S-11)