SIWALIMA.id > Berita
Tunjangan Profesi Guru tak Dibayar, Pemerintah Kabupaten Aru Digugat
Hukum | Jumat, 7 November 2025 pukul 15:32 WIT

DOBO, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi digugat oleh 395 guru di Pengadilan Negeri Dobo, lantaran tidak membayarkan Dana Alokasi Khusus (Non Fisik) Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.

Gugatan tersebut resmi didaftar­kan di PN Dobo, Jumat (22/8), de­ngan Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2025/ PN Dobo.

Sebelum digugat, para penggugat bersama DPD PGRI Aru bertemu dengan Bupati Aru, Timotius Kaidel diruang kerjanya. Tujuannya, untuk berkoordinasi secara baik-baik hak tun­jangan profesi guru dan tunja­ngan khusus guru yang belum dibayar pada akhir tahun 2024 lalu.

Mengingat setiap triwulan I, II, III walaupun terlambat tetap dibayar­kan namun, triwulan IV pada akhir tahun 2024 hingga pada bulan Maret 2025 tidak juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Namun sangat disesalkan, jawa­ban Bupati saat itu (7/3), sangat mengejutkan para guru, bahwa tidak bisa bayar karena saat ini daerah tidak ada uang.

Bahkan, saat itu Bupati sendiri me­ngarahkan kepada para penggu­gat untuk silahkan Lapor ke Kepo­lisian atau Lapor ke Kejaksaan atau kalau mau demo silahkan.

“Jawaban ini sangat-sangat me­ngejutkan serta menyakiti hati para penggugat yang nota bennya peng­ajar dan pendidik yang mencer­daskan kehidupan anak bangsa di Kepulauan Aru,” ungkap Kuasa hukum 395 guru, Gusti Teluwun, ke­pada Siwalima, melalui releasenya, Kamis (6/11).

Lantaran tidak direspon secara bijak oleh Bupati, penggugat ke­mudian Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 10 Maret 2025 de­ngan DPRD Aru bersama pemda, hasilnya juga tidak mendapatkan titik terang terkait hak-hak para pe­nggugat yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Non Fisik)

“Tidak mendapat titik terang da­lam proses panjang tersebut terkait dengan hak-hak penggugat, maka 22 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum saya, Gusti Teluwun dan Ema Arlou mendaftarkan perkara ini di PN Dobo untuk mendapat kepastian hukum sebagai pencari keadilan,” jelasnya.

Dikatakan, para penggugat tidak mencari kesalahan siapa-siapa, ha­nya mencari keadilan pada Penga­dilan Negeri Dobo, yang mestinya mereka ada di ruang kelas untuk mendidik anak bangsa dan bukan di ruang sidang.

Perlu ditegaskan, penggugat ini merupakan pegawai daerah (ASN) bukan pegawainya bupati sehingga triwulan IV itu harus di bayar mantan bupati.

“Apalagi DAK Non Fisik Tunja­ngan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru terpakai dalam belanja OPD yang lain dalam tubuh Pemda Aru sendiri dan sebagian juga terpakai dalam pembayaran pemba­ngunan Fisik pada akhir tahun 2024,” tandasnya.

Pertanyaan apakah boleh DAK (Non Fisik) yang merupakan hak para penggugat dipergunakan untuk membayar paket pekerjaan fisik di­akhir tahun 2024 pada Dinas PUPR Aru menjelang Pilkada Aru 2024 ?.

Gusti menjelaskan, saat ini proses sidang sudah masuk pada agenda pokok gugatan lantaran enam kali sidang mediasi antara 395 guru dengan Pemda Kabupaten Kepulau­an Aru di PN Dobo gagal.

Untuk diketahui, dalam gugatan tersebut pemerintah daerah sebagai tergugat I, Kadis PUPR Aru sebagai tergugat II dan DPRD Aru sebagai tergugat III. (S-11)

BERITA TERKAIT