Kejati Maluku menurunkan tim untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, yang dikerjakan Tahun 2018 lalu.
Proyek yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar, namun tak selesai dikerjakan dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya hingga saat ini.
Satu per satu pejabat Kabupaten Kepulauan Aru diperiksa terkait proyek yang menghabiskan anggaran puluhan miliar itu digarap jaksa.
Untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati Maluku memeriksa sedikitnya delapan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai dari Kadis PU, Inspektur, Kabid Perbendaharaan, empat anggota Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, diketahui proyek tersebut merugikan negara Rp7 miliar lebih.
Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan, padahal anggarannya telah dicairkan anggaran 100 persen.
Informasi yang diperoleh, BPK telah memeriksa kasus ini sejak Maret 2019 lalu, dan ditemukan pekerjaan proyek jalan tersebut masih kurang 20 kilometer.
Kita tentu saja mendukung Kejati Maluku memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, jika uang rakyat itu sudah digerogoti bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi untuk memperkaya diri dan keluarga.
Apapun kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Maluku termasuk proyek jalan lingkar Wokam ini diharapkan bisa tuntas sampai di meja hijau, dan jangan sampai putus ditengah jalan.
Berantas korupsi itu musuh bersama, dimana korupsi adalah masalah serius yang harus dihadapi dan dilawan oleh seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, karena korupsi merugikan negara dan masyarakat secara luas serta menghambat kemajuan dan kesejahteraan bangsa
Korupsi bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga pengkhianatan terhadap kesejahteraan rakyat. Korupsi menggerogoti keadilan, merampas hak masyarakat, dan memperlambat kemajuan bangsa dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Karena dampaknya yang luas, pemberantasan korupsi yang merupakan tugas bersama itu harus betul-betul dilakukan oleh aparat penegak hukum secara baik, mulai dari jaksa, polisi sampai pada hakim.
Penegakan hukum terhadap oknum-oknum tindak pidana korupsi harus tegas sehingga ada efek jera. Jangan sampai ada upaya kongkalikong yang dilakukan untuk mematikan penegakkan hukum dan integritas para aparat penegak hukum yang mengusut kasus korupsi semakin tidak dipercaya masyarakat.
Karena untuk memerangi korupsi, diperlukan upaya serentak melalui berbagai strategi seperti penindakan (hukuman), pencegahan (edukasi dan transparansi), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.
Kita tentu berharap, kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditangani aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa, termasuk kasus jalan lingkar Wokam ini sungguh-sungguh dilakukan sampai ke pengadilan.(*)