AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Brigadir Victor Alfons diciduk karena terlibat kasus narkoba.
Dia diciduk sehari setelah rekanÂnya Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru ditangkap pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dengan barang bukti satu paket sabu.
Informasi yang diperoleh SiwaÂlima Selasa (27/8) menyebutan, JL bertolak dari Piru, ibukota KabuÂpaten SBB untuk mengambil paÂket sabu di salah satu warga di KaiÂratu, atas suruhan Brigadir Victor Alfons.
Setelah mengambil paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasuÂkan dalam bungkusan rokok samÂpoerna itu, JL langsung diÂtangkap anggota Polres SBB. Uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50.000Â juga disita.
âUangnya milik oknum angÂgota Polisi. Dia meminta kepada JL untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah Rp 50.000. NaÂmun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,â kata sumÂber itu.
Setelah JL ditangkap dan diinteÂrogasi, dia muka mulut dan mengaku, kalau paket sabu itu pesanan Brigadir Victor Alfons. Atas perintah Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, Victor langsung diamankan.
âKapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah. Ternyata di SBB, keduaÂnya berulah lagi,â ujar sumber itu lagi.
Kapolres SBB AKBP Agus SetiaÂwan yang dikonfirmasi Siwalima, memÂbenarkan penangkapan Jemi Leupun alias JL dan Brigadir Victor Alfons.
âKita proses, dan sudah ditahan. Tidak ada pandang bulu. Sudah kita tangani dan sementara dalam peÂngembangan,â tandasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Saiful Sahri juga membeÂnarkan anak buahnya ditangkap karena terlibat narkoba. Ia menduÂkung sepenuhnya proses hukum terhadap JL.
âBenar ini pegawai saya dan sudah ditangkap oleh Polres SBB dan sudah resmi ditahan. Yang berÂsangkutan juga oleh polres semenÂtara dititipkan di Lapas Piru dengan masa penahanan selama 20 hari pertama,â jelasnya.
Anak buahnya ini, kata Saiful merupakan pindahan dari Namlea, Kabupaten Buru yang juga sebeÂlumnya sudah bermasalah dan dipindahkan ke Lapas Piru dengan harapan dibina.
Saiful mengaku, sudah melaporÂkan kepada Kanwil Hukum dan HAM untuk meminta penindakan terhadap JL sesuai dengan PerÂaturÂan Menteri Hukum dan HAM.
âSudah saya sampaikan secara lisan dan juga secara resmi kepada pimpinan di kanwil, sudah menyurat juga,â ujarnya.
Saiful menambahkan, sesuai PerÂatuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 jika ada pegawai atau jajaran PNS terlibat dalam perkara hukum dan sudah ditahan, diberÂhenÂtikan sementara dan diberikan gaji 75 persen dari gaji pokok yang diterima.
âSudah kita surat ke kanwil dan kanwil akan keluarkan penetapanÂnya. Kanwil akan keluarkan penetaÂpan dan bulan depan yang berÂsangÂÂkutan akan terima hanya 75 persen gaji. Aturan jelas,â tandas Saiful. (S-27)