AMBON, Siwalima.id - DPRD Maluku diminta untuk segera menyurati KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Ruko Mardika.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu justru dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal Pansus DPRD Maluku menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi negara dirugikan, dari pengelolaan Ruko Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Hendry Lusikooy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/1).
Lusikooy mendukung langkah DPRD Maluku yang terus memperjuangkan kasus Ruko Mardika yang diduga bermasalah.
Ia menilai sikap DPRD Maluku yang berencana melimpahkan penanganan dugaan kasus Ruko Mardika ke KPK merupakan langkah tepat dan mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Walaupun Kejati Maluku telah menutup penanganan kasus ini, DPRD Maluku tetap menunjukkan komitmen untuk mencari keadilan dengan mendorong agar dugaan tipikor Ruko Mardika dilimpahkan ke KPK,” ujar Lusikooy
Menurutnya, DPRD Maluku memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Ruko Mardika adalah proyek strategis yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, DPRD tidak boleh berhenti hanya karena satu lembaga menyatakan kasusnya ditutup,” tegasnya.
Lusikooy menilai, pelimpahan kasus ke KPK dapat membuka kembali ruang penelusuran hukum secara lebih independen dan transparan, sehingga publik memperoleh kepastian hukum.
“Langkah DPRD Maluku ini patut diapresiasi, karena menunjukkan keberanian politik dan konsistensi dalam menjalankan fungsi kontrol,” katanya.
Ia berharap upaya tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat agar penanganan dugaan tipikor Ruko Mardika dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel. “Ini bukan soal kepentingan tertentu, tetapi soal keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Minta KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, Walau Kejati Maluku telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika, namun DPRD tidak akan tinggal diam.
DPRD bakal meminta KPK mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Ruko Mardika
Langkah ini diambil, karena DPRD menemukan fakta adanya dugaan korupsi dari pengelolaan 140 unit Ruko Mardika yang dikelola PT BPT.
“Kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami menghormati keputusan mereka, tetapi kami tidak akan berhenti memperjuangkan penegakan hukum atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” jelas Ketua DPRD Maluku, Benhur Geogre Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (21/12).
Benhur menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar Mardika yang melibatkan PT Bumi Perkasa Timur.
Benhur menegaskan, keputusan Kejati Maluku bukan akhir dari upaya pengungkapan kasus tersebut. DPRD Maluku justru akan mengalihkan langkah hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika Kejati menyampaikan bahwa kasus ini tidak cukup bukti, maka jalan terbaik bagi kami adalah fokus mendorong KPK untuk mengusutnya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini.
Benhur menekankan, temuan yang disampaikan DPRD Maluku bukanlah klaim perorangan, melainkan hasil kerja resmi Pansus DPRD yang dibentuk secara kelembagaan.
Pansus, lanjut dia, menemukan adanya setoran dari PT BPT dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika yang nilainya signifikan, dan tercatat dalam dokumen hasil pemeriksaan Pansus.
“Ini bukan temuan pribadi. Ini temuan Pansus DPRD Maluku. Ada fakta-fakta, ada alur setoran dari PT BPT yang dihimpun Pansus berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegas Benhur.
Menurutnya, Pansus DPRD mencatat adanya setoran bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengelolaan Ruko Pasar Mardika oleh PT BPT, yang patut didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum independen.
Namun Benhur juga menyadari, sebagai lembaga politik, DPRD tidak memiliki kewenangan penyidikan. Karena itu, ketika lembaga penyidik di daerah memutuskan menutup perkara, DPRD memilih mendorong penanganan di level yang lebih tinggi.
“Kalau sebagai lembaga penyidik mereka sudah menutup kasus ini, mau bagaimana lagi. Sikap DPRD jelas, kami akan fokus ke KPK,” tandasnya.
Benhur menegaskan, DPRD Maluku berkomitmen mengawal persoalan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan kawasan strategis daerah, khususnya Pasar Mardika yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan dan kepentingan rakyat Maluku,” pungkas Benhur.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku menemukan dugaan kerugian daerah dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika.
Dari total pendapatan sewa ruko yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, pihak ketiga selaku pengelola, PT Bumi Perkasa Timur (BPT), baru menyetorkan Rp5 miliar ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Setoran tersebut masing-masing sebesar Rp250 juta pada tahun 2020 dan Rp4,75 miliar pada tahun 2022, sementara jumlah ruko yang dikelola mencapai sekitar 120 unit.(S-26)