AMBON, Siwalimanews – Aksi FLW, polisi gaÂdungan yang menyaÂmar menjadi anggota Satlantas dengan meÂnilang sejumlah pengÂguna lalu lintas berhaÂsil dihentikan Satuan Reserse Kriminal PolÂresta Pulau Ambon.
Sang polisi gadungÂan ini berhasil dibekuk, Rabu (3/8) usai Polresta Ambon mendapat seÂjumlan laporan kejaÂdian yang sama dengÂan TKP yang berbeda.
Tak tanggung tangÂgung korban mengasak belasan HP dari 16 peÂngendara yang ditilang.
Modus penipuan yang dilakukan polanÂtas gadungan ini dengÂan target pengendara usia muda atau remaja, pelaku pura-pura menaÂhan dan memeriksa alat kelengkapan kenderaan seperti SIM dan STNK atau helem.
Jika para pengendara tidak memiliki alat keÂlengkapan berkenderaÂan, maka pelaku tidak meminta uang tetapi mengambil HP para korban sebagai jaminan, dan meminta para korban untuk mengÂambil kembali HP milik mereka di pos polisi terdekat.
âBukan uang yang ditilang tapi HP, jadi pelaku ini menyasar peÂngendara usia anak dan remaja sebagai target. Mereka yang tidak memakai helm lalu diberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengÂkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK, jika pengendara tidak membawa, maka pelaku meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan dan menyuruh para korÂbannya untuk pergi ke kantor kepoÂlisian terdekat guna mengambil HP milik mereka, yang ternyata dibawa kabur pelaku,â ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8).
Untuk memuluskan aksinya, pelaÂku mengunakan atribut kepolisian seperti, masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengÂkapÂan lainnya sambil mengendarai sepeda motor mencari target.
Aksi pelaku ini terhenti setelah polisi mendapat tiga laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana lewat aksi terakhirnya yang dilakukan di sekitar Jembatan MeÂrah Putih identitas pelaku terungÂkap, Ia kemudian diamankan disekiÂtaran kawasan Karang Panjang pada Rabu (3/8).
âAda 3 laporan dengan TKP yakni Jln Wen Reawaruw tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, di Desa Negeri Lama depan SMP 13 Ambon dan di JMP, setelah penyeliÂdikan dilakukakan terungkap idenÂtitas pelaku, selanjutnya tim gaÂbungan langÂsung melakukan penangkapan,â ujarnya.
Dari pengembangan sementara diketahui lebih lanjut, selain ketiga korban diatas, terdapat 13 orang lainnya menjadi korban di lokasi berbeda di Kota Ambon
âTotal korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya, estimasi nilai kerugian senilai kurang lebih Rp 50.000.Â000,âungkap Mantan Wakapolsek Leihitu itu.
Ditambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. (S-10)