TIAKUR, Siwalima.id - Enam Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Keenam ASN yang bertugas pada dinas dan badan dan kecamatan ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lantaran mereka tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.
Pengumuman pemberhentian keenam ASN tersebut, disampaikan dalam apel gabungan yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati MBD, yang dipimpin Wakil Bupati, Agustinus Lekwarday Kilikily didampingi Sekda Eduard Davidz, Senin (18/5).
Sekda MBD, Eduard Davidz saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya usai apel tersebut membenarkan kalau keenam ASN tersebut resmi telah diberhentikan.
Sekda mengaku, Keenam ASN ini, diberhentikan lantaran mereka tidak melaksanakan tugas selaku aparatur negara bertahun-tahun lamanya.
“dari ekenam ASN ini, ada yang 3 tahun tidak masuk kerja, bahkan ada yang 8 tahun, sehingga mereka diberhentikan,” jelas sekda.
Mereka ini kata sekda, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, sebab dijatuhi hukuman disiplin, karena tidak melaksanakan tugas sebagaimana seorang ASN di Lingkup Pemkab MBD.
“Jadi prosesnya sesuai ketentuan. Proses pemanggilan telah kita lakukan sesuai tahapan dan komunikasi yang intens juga telah kita lakukan, namun karena mereka tidak kembali melaksanakan tugas, sehingga prosesnya dilanjutkan hingga pemberhentian,” tutur sekda.
Sekda mengaku, keenam ASN yang diberhentikan ini, mereka bertugas pada dinas, badan serta kantor kecamatan.
Memilih menjadi seorang ASN kata sekda, maka itu merupakan sebuah pilihan untuk mengabdi sebagai pelayan masyarakat, sehingga harus bisa disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat serta memiliki komitmen menjadi ASN yang baik.(S-28)