AMBON, Siwalimanews – Faradiba Yusuf dituntut dengan hukuman berat oleh jaksa dalam kasus korupsi dan TPPU di BNI Ambon. Vonis yang harus dijalaÂninya mencapai 30 tahun penjara.
Faradiba adalah aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon. Untuk memuluskan kejaÂhaÂtannya, dia didukung oleh seÂjumlah kepala cabang pembantu, anak angkatnya dan pejabat BNI Wilayah Makassar.
Atas kejahatan Faradiba itu, jaksa penuntut umum Kejati MaÂluku meÂminta majelis hakim mengÂhukum Faradiba 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 buÂlan penjaÂra, membayar uang peÂngganti Rp. 49,72 miliar, subsider 10 tahun penÂjara. Sehingga akuÂmulasi hukuman pidana yang harus dijalani Faradiba selama 30,6 tahun penjara.
Faradiba melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi sebagaiÂmaÂna diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 TenÂtang Perubahan Atas UU No. 31 TaÂhun 1999 TenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang PenÂceÂgahan dan Pemberantasan Tindak PidaÂna Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Anak angkat Faradiba, Soraya Pelu juga dituntut hukuman penÂjara yang sama oleh jaksa. SeÂmentara terdakwa Marce Muskita selaku KCP Masohi dituntut 11 tahun, Krestiantus Rumahlewang selaku KCP Tual dituntut 13 tahun, Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku KCP Kepulauan Aru dan Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku KCP Mardika dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis haÂkim menghukum empat kepala caÂbang itu, membayar denda Rp. 500 juÂta atau subsider tiga bulan penÂjara.
Jaksa menyatakan, para terdakÂwa terbukti bersalah melakukan tinÂdak pidana korupsi dan tindak pidaÂna pencucian uang di BNI Ambon.
âMenyatakan terdakwa Faradiba Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum berÂsaÂlah melakukan tindak pidana koÂrupsi secara bersama-sama,â tanÂdas Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, M Rudy saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Jumat (24/7) di PeÂngadilan Tipikor Ambon.
Jumlah kerugian dalam kasus ini sesuai hasil audit BPK sebesar Rp 58,9 miliar. Faradiba Yusuf menikÂmati Rp. 49,72 miliar. Sementara Marce Muskita alias Ace Rp. 75 juta, Krestiantus Rumahlewang alias Kres mendapat Rp. 50 juta, Joseph Resley Maitimu alias Ocep Rp. 100 juta, Andi Yahrizal Yahya alias Callu Rp. 35 juta, dan Soraya Pelu sebeÂsar Rp. 9,5 miliar.
Sidang berlangsung secara onÂline. Terdakwa Faradiba Yusuf, SoÂraya Pelu alias Aya, dan Marce MusÂkita alias Ace berada di Lapas PeremÂpuan. SeÂdangkan terdakwa KresÂtiantus Rumahlewang alias Kres, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu berada di Rutan Kelas IIA Ambon.
Usai pembacaan tuntutan, majeÂlis hakim yang diketuai Pasti TariÂgan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim angÂgota menunda persidangan hiÂngga Selasa (28/7), dengan agenÂda pembelaan.
Sejumlah nasabah BNI korban kejahatan Faradiba, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuÂman lebih berat kepada Faradiba dan terdakwa lainnya.
âKalau bisa dihukum mati, atau lebih dari tuntutan jaksa,â ujar La Dodo, salah satu nasabah, usai sidang.
Menurutnya, Faradiba Cs pantas mendapatkan hukuman lebih berat atas kejahatan yang mereka lakukan.
âKami harap putusannya hakim kepada mereka lebih berat,â ujarÂnya lagi. Â (Cr-1)