AMBON, Siwalima.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon tahun anggaran 2020-2024 belum juga ditetapkan tersangka.
Padahal, Kejari Ambon sudah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Mei 2025 lalu. Bahkan, penyidik juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari auditor Kejati Maluku pada bulan Februari 2026.
Namun sampai saat ini, belum ada titik terang mengenai penanganan lebih lanjut dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta lebih itu.
Kasi intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku belum ada perkembangan mengenai penyidikan kasus tersebut.
“Belum ada perkembangan, “ujar Kasi Intel singkat kepada Siwalima, Selasa (5/5).
Menyikapi lambannya penyidikan kasus MTSN Ambon, praktisi hukum Rony Samloy mendesak agar Kejari Ambon mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan menetapkan tersangka.
“Selaku prantisi hukum, saya mendesak agar Kejari Ambon segera mengambil langkah hukum yang terukur untuk mengusut tuntas kasus ini, “kata Samloy.
Sebab menurutnya, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka tidak akan ada kepastian hukum. Artianya bahwa kasus ini akan menggantung akibat ketidakpastian hukum tersebut.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut maka nanti tidak ada kepastian hukum, “terangnya.
Ditambah lagi, dalam kasus ini penyidik sudah memperoleh hasil audit yang pasti. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kejari Ambon terus membiarkan kasus ini tampa arah yang jelas.
“Kan hasil audit semuanya sudah jelas. Sehingga kami berharap Kejari Ambon segera mengambil sikap untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” tegasnya.(S-29)