SIWALIMA.id > Berita
Bongkar Kasus Tambang Ilegal SBB, Segera Periksa Bupati
Headline , Hukum | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku membidik ka­sus dugaan penyim­pangan tambang illegal di Desa Hulung, Ke­camatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasus ini awalnya di­laporkan masyara­kat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilim­pah­kan untuk diselidiki Kejati Maluku. 

Kenyataan di lapa­ngan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga me­nyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.

Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (PMP­TSP) dan Dinas Kehutanan  telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Ka­bu­paten, Dinas PTSP, maupun Ba­dan Pendapatan Daerah (Bapen­da) yang dimintai keterangan Selasa (10/3).

Para pejabat ini dimintai kete­rangan terkait masalah perizinan dan Dana Bagi Hasil Pertamba­ngan Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB dengan PT GMI.

Berdasarkan data yang diper­oleh Siwalima terkait aktivitas per­tambangan Marmer yang dila­kukan oleh PT Gunung Makmur In­dah berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku nomor 93 tahun 2020. 

Dalam surat tentang persetujuan pemberian izin usaha pertam­ba­ngan tersebut tertuang pemberian izin Lokasi Wilayah Izin Usaha Per­tambangan kepada PT. Gunung Makmur Indah dengan Direktur Joni R. Keliduan.

Surat itu juga memuat dengan je­las tentang komoditas usaha yakni Batu Marmer. Lokasi per­tam­bangan yakni di Desa Kasie, Nuhu­kai dan desa Hulung kecamatan Taniwel.

Izin usaha pertambangan terse­but berlaku selama 5 tahun yakni sejak 2020 hingga Desember 2025. Namun kenyataanya, selama kurun waktu tersebut PT GMI belum pernah sekalipun melakukan produksi Marmer.

Yang terjadi justru perusahan ter­sebut memproduksi Batu Gamping dan hal tersebut tidak tertuang da­lam surat keputusan Nomor 93 tersebut.

Menyikapi hal ini, Praktisi hukum Ronny Samloy menilai langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sangat tepat. Sehingga ia berharap kedepannya kasus ini terus diusut sesuai koridor hukum termasuk memanggil dan memeriksa Bupati SBB, Asri Arman.

“Langkah Kejati Maluku dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan batu Marmer di Kabupaten SBB patut diapresiasi. Untuk itu, selaku prak­tisi hukum tentu saya sangat men­du­kung langkah Kejati Maluku un­tuk mengusut kasus ini, “kata Sam­loy kepada Siwalima, Rabu (11/3).

Untuk membuat kasus ini se­makin terang benderang, lanjut dia, Kejati harus memeriksa seluruh pi­hak yang berkaitan dengan akti­vi­tas pertambangan Marmer di SBB. 

“Kan berdasarkan informasi media itu sudah ada beberapa kepala dinas dan kepala badan yang dipa­nggil untuk dimintai keterangan. Jadi pada intinya siapapun yang berkaitan harus dipanggil,“ tegas Samloy.

Disamping itu, Bupati SBB juga sudah pernah meresmikan pele­pa­san produksi Batu Gamping oleh PT GMI. Untuk itu, menurut Sam­loy, Bupati SBB, Asry Arman juga mesti dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan pro­duksi tersebut.

“Sebab ini ada kaitannya dengan izin usaha Marmer tapi yang diproduksi adalah Batu Gamping. Untuk itu jika memang penyelidik memiliki alasan yang kuat untuk memanggil bupati, maka harus dipanggil agar kasus ini semakin jelas, “tuturnya.

Sebab pada prinsipnya, tambah Samloy, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Disamping itu, pemeriksaan terhadap bupati juga dilakukan untuk menghindari isu-isu yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Jangan nanti hal ini bisa men­jadi bola liar dan bisa diman­faat­kan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menga­caukan stabilitas pemerintahan di SBB, “tandasnya.

Sementara itu, Fredy Lumoli yang merupakan salah satu tokoh pemuda di Kabupaten SBB berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut kasus ini harus profesional. 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat profesional dalam mengusut kasus ini, “harapnya.

Menurutnya, terkait pertam­bangan yang dilakukan oleh PT GMI mesti menghasilkan produk sesuai surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan kata lain bahwa jika hasil yang diproduksi berbeda dengan surat izin, maka tentu hal itu bertentangan dengan aturan.

“Kami mendukung aktivitas per­tambangan sejauh hal itu berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak bagi masyarakat dan dae­rah. Tetapi jika pertambangan justru tidak sesuai dan tidak memberikan dampak bagi daerah, maka tentu hal ini tidak boleh dibiarkan dan Ke­jaksaan Harus usut sampai tuntas, “ tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT