AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.
Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.
Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dimintai keterangan Selasa (10/3).
Para pejabat ini dimintai keterangan terkait masalah perizinan dan Dana Bagi Hasil Pertambangan Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB dengan PT GMI.
Berdasarkan data yang diperoleh Siwalima terkait aktivitas pertambangan Marmer yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku nomor 93 tahun 2020.
Dalam surat tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan tersebut tertuang pemberian izin Lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Gunung Makmur Indah dengan Direktur Joni R. Keliduan.
Surat itu juga memuat dengan jelas tentang komoditas usaha yakni Batu Marmer. Lokasi pertambangan yakni di Desa Kasie, Nuhukai dan desa Hulung kecamatan Taniwel.
Izin usaha pertambangan tersebut berlaku selama 5 tahun yakni sejak 2020 hingga Desember 2025. Namun kenyataanya, selama kurun waktu tersebut PT GMI belum pernah sekalipun melakukan produksi Marmer.
Yang terjadi justru perusahan tersebut memproduksi Batu Gamping dan hal tersebut tidak tertuang dalam surat keputusan Nomor 93 tersebut.
Menyikapi hal ini, Praktisi hukum Ronny Samloy menilai langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sangat tepat. Sehingga ia berharap kedepannya kasus ini terus diusut sesuai koridor hukum termasuk memanggil dan memeriksa Bupati SBB, Asri Arman.
“Langkah Kejati Maluku dalam mengusut dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan batu Marmer di Kabupaten SBB patut diapresiasi. Untuk itu, selaku praktisi hukum tentu saya sangat mendukung langkah Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini, “kata Samloy kepada Siwalima, Rabu (11/3).
Untuk membuat kasus ini semakin terang benderang, lanjut dia, Kejati harus memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan Marmer di SBB.
“Kan berdasarkan informasi media itu sudah ada beberapa kepala dinas dan kepala badan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi pada intinya siapapun yang berkaitan harus dipanggil,“ tegas Samloy.
Disamping itu, Bupati SBB juga sudah pernah meresmikan pelepasan produksi Batu Gamping oleh PT GMI. Untuk itu, menurut Samloy, Bupati SBB, Asry Arman juga mesti dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan produksi tersebut.
“Sebab ini ada kaitannya dengan izin usaha Marmer tapi yang diproduksi adalah Batu Gamping. Untuk itu jika memang penyelidik memiliki alasan yang kuat untuk memanggil bupati, maka harus dipanggil agar kasus ini semakin jelas, “tuturnya.
Sebab pada prinsipnya, tambah Samloy, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Disamping itu, pemeriksaan terhadap bupati juga dilakukan untuk menghindari isu-isu yang bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Jangan nanti hal ini bisa menjadi bola liar dan bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengacaukan stabilitas pemerintahan di SBB, “tandasnya.
Sementara itu, Fredy Lumoli yang merupakan salah satu tokoh pemuda di Kabupaten SBB berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut kasus ini harus profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat profesional dalam mengusut kasus ini, “harapnya.
Menurutnya, terkait pertambangan yang dilakukan oleh PT GMI mesti menghasilkan produk sesuai surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan kata lain bahwa jika hasil yang diproduksi berbeda dengan surat izin, maka tentu hal itu bertentangan dengan aturan.
“Kami mendukung aktivitas pertambangan sejauh hal itu berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak bagi masyarakat dan daerah. Tetapi jika pertambangan justru tidak sesuai dan tidak memberikan dampak bagi daerah, maka tentu hal ini tidak boleh dibiarkan dan Kejaksaan Harus usut sampai tuntas, “ tandasnya.(S-29)