AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memerintahkan setiap pimpinan OPD untuk melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran alias bandel.
Perintah ini dikeluarkan gubernur bukan tanpa alasan, sebab dalam evaluasi, ditemukan adanya ASN di Pemprov Maluku yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Padahal, sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK agar meningkatkan displin dan menjungjung tinggi integritas selama bekerja, namun sayangnya ada ASN yang tidak mengindahkan perintah tersebut.
“Saya cermati disiplin ASN pemprov belum dapat dikatakan baik. Contoh sederhana, beberapa waktu lalu saya pimpin apel Senin pagi di lingkungan kantor gubernur. Kondisi faktualnya, banyak ASN yang tidak mengikuti apel pagi tersebut,” tandas gubernur saat apel akhir tahun di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/12).
Selain itu, menurut gubernur, masih terdapat ASN Pemprov Maluku terjebak dalam perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika sebagai aparatur, yang harusnya memiliki integritas dan taat aturan.
Fakta ini, menandakan ASN di lingkup Pemprov Maluku belum menjunjung tinggi sumpah dan janji sebagai pegawai ASN, sehingga harus ditertibkan.
“Saya tegaskan, bahwa disiplin ASN itu penting, karena akan berpengaruh pada produktifitas kerja dan capaian kinerja organisasi,” ucap gubernur.
Untuk itu, gubernur memerintahkan pimpinan perangkat daerah agar mengambil sikap tegas atas pelanggaraan disiplin dan etika yang dilakukan oleh bawahannya.
“Jangan karena ulah satu-dua pegawai, memberikan penilaian yang buruk bagi Pemprov Maluku,”tegas Gubernur.
SK PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, sebanyak 2.960 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya menerima SK pengangkatan.
Penyerahan SK pengangkatan P3K paruh waktu ini diserahkan gubernur dalam apel pagi di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/12).
“Hari ini secara resmi telah diserahkan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kepada 2.960 orang,” ucap gubernur.
Gubernur menjelaskan, SK pengangkatan ini bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian seluruh PPPK yang selama ini telah bekerja dalam melayani masyarakat.
Selama ini 2.960 orang PPPK paruh waktu yang baru diangkat telah menopang jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku, sehingga masyarakat secara tidak langsung telah merasakan kehadiran pemerintah.
“Kepada seluruh penerima SK PPPK paruh waktu, saya ucapkan selamat melayani dan berkarya sebagai ASN Pemprov Maluku. Saya juga minta semua PPPK untuk menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan disiplin dalam bekerja par Maluku pung bae,” tegas gubernur.
Terpisah, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae mengaku, pengangkatan 2.960 orang PPPK paruh waktu baru dapat dilakukan setelah BKN menertibkan NIP dan ditindaklanjuti dengan penertiban SK pengangkatan oleh Gubernur Maluku.
“Kita usulkan dan berproses di BKN sebanyak 2.961 yang terdiri dari guru 908 orang, kesehatan 29 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.024 orang,” urai Huwae kepada Siwalima di Lapangan Merdeka, Senin (22/12).
Menurutnya, berdasarkan perjanjian kerja maka 2.960 P3K ini akan bekerja selama satu tahun kedepan dan akan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pimpinan OPD dan BKD.
Ia memastikan, BKD tidak akan segan-segan mengevaluasi atau bahkan tidak lagi memperpanjang perjanjian kerja jika kedapatan ada PPPK yang melakukan pelanggaran.
“Kalau dalam waktu satu tahun kedepan ada P3K yang melakukan pelanggaran tentu ini akan menjadi pertimbangan untuk tidak lagi memperpanjang perjanjian kerja mereka,” tegas Huwae.
Huwae pun meminta PPPK yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan loyalitas dalam bekerja, sehingga perjanjian kerja dapat diperpanjang. (S-20)