SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Gali Bukti Kasus Tambang Ilegal di SBB, Tiga Kadis Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku intens menggali bukti kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setelah Senin (9/3) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pro­vinsi Maluku, Robert Tomasoa dan Kepala Dinas Kehutanan Haikal Baadilah dimintai keterangan, giliran tiga kepala dinas di Kabupaten SBB diperiksa, Selasa (9/3).

Mereka diantaranya,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alberto N Mau­lani, Kepala Dinas PTSP Abraham Tuhenay dan Kepala Badan Pen­dapatan Daerah (Bapen­da), Donald J. de Fretes.

Tiga kadis ini diperiksa terkait dengan masalah perizinan dan Dana Bagi Hasil Pertambangan Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB dengan PT Gunung Makmur Indah (GMI).

Pantauan Siwalima, tiga kadis tersebut hadir di Kejati Maluku sejak pukul 14.50 WIT. Ketiganya kemu­dian diarahkan menuju ruang tung­gu khusus tamu. 

Berselang beberapa menit kemu­dian, ketiganya diarahkan untuk masuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejati. Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah.

Namun pada pukul 15.30 Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alberto N Maulani keluar lebih awal dari Kantor Kejati Maluku. 

Saat dicegat wartawan, Maulani mengaku, dirinya belum diperiksa. Ia hanya menyerahkan dokumen atau data diri, sementara pemeriksaan akan dilakukan pada Senin pekan depan.

Meski begitu, ia bilang, kemung­kinan besar pemeriksaan terhadap dirinya dan rekan terkait pemasukan daerah dari Pertambangan Batu Marmer dan Batu Gamping di Ka­bupaten SBB.

“Kemungkinan ini menyangkut pendapatan negara atau dana bagi hasil. Mungkin mengenai hal itu, “kata Kadis.

Terkait aktivitas tambang Marmer di Desa Hulung, Kecamatan Tani­wel, lanjut Maulani,  telah berlang­sung sejak tahun 2020-2025. Meski sudah lima tahun beroperasi, namun perusahaan tersebut belum meng­hasilkan Marmer.

“Belum pernah produksi Marmer. Hanya Baru Gamping saja. Batu Gamping ini kan sisa-sisa material yang membungkus Marmer. Semen­tara Marmer sendiri memang kua­litasnya belum matang sehingga tidak bisa diproduksi, “jelasnya.

Selain itu, PT GMI, lanjut Maulani, telah melakukan ekspor Batu Gamping ke Maluku Utara pada September 2025 lalu. Karena Batu Gamping memang dibutuhkan dibe­berapa daerah. “Ekspor ke Maluku Utara, “terangnya.

Disinggung terkait izin Marmer namun yang diproduksi malah Batu Gamping, kata Maulani, Batu Gam­ping merupakan sisa atau sampah tambang Marmer. Namun karena Marmer di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel tidak baik sehingga Batu Gamping yang diproduksi karena ada permintaan dari daerah lain.

“Kan Batu Gamping itu sisa-sisa atau sampah dari Marmer. Kalau disana (SBB-red) bilangnya tai. Itu diproduksi karena Marmer disana belum jadi, harus digali lebih dalam lagi. Sehingga sampah Marmer itu yang diproduksi, “tandasnya.

Sementara Kepala Bapenda Donald de Fretes usai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.15 WIT memilih menghindar dari wartawan. 

Lucunya lagi, lantaran takut diwawancarai, de Fretes sampai menggunakan helm saat keluar dari Kantor Kejati dan meminta salah satu pegawai muda di Kejaksaan untuk mengantarnya dengan alasan membeli pulsa.

Sedangkan Kepala Dinas PTSP, Abraham Tuhenai selesai diperiksa pukul 17.30 WIT. Saat dicegat wartawan, Tuhenai mengaku bahwa ia hanya diperiksa terkait masalah perizinan tambang Batu Marmer dan Batu Gamping di SBB. 

Meski begitu, menurutnya, perizi­nan terkait pertambangan yang dila­kukan oleh PT GMI semuanya dike­luarkan oleh Pemerintah Provinsi. 

“Izinnya itu di Provinsi kalau di SBB tidak, “singkatnya.

Dari sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan, penyelidikan yang sementara berlangsung yaitu terkait masalah perizinan dan Dana Bagi Hasil (DBD) dari aktivitas pertambangan Marmer dan Batu Gamping.

“Nomenklatur masalahnya itu terkait Perizinan dan Dana Bagi Hasil dari pertambangan Batu Gamping tahun 2020-2025, “ungkap sumber.

Dalam kaitannya dengan DBH, kata sumber, Kejaksaan sedang mengusut apakah pendapatan daerah sesuai dengan perjanjian antara PT GMI dengan Pemerintah Kabupaten SBB atau tidak.

“Yang diusut itu kan yang pertama terkait perizinan apakah sudah sesuai atau belum. Kemudian yang kedua terkait DBH dari hasil pertambangan ke daerah berapa besar dan apakah sesuai dengan aturan atau tidak, “jelasnya.

Ditanya mengenai panggilan ter­hadap Bupati SBB, sumber mengaku belum menyusun agenda panggilan. Sebab penyidik juga akan akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus UP3. 

Untuk diketahui, PT GMI memiliki izin untuk mengelolah Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025, dengan konsesi mencakup area seluas 2.000 hektar.

Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.

Bupati Tunggu Giliran 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku secara diam-diam membidik kasus dugaan korupsi perizinan eksplorasi Batu Gamping, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun oleh kejagung melimpahkan kepada Kejati Maluku untuk melakukan penyelidikan bersamaan dengan kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kasus ini memang sementara diusut oleh Pidsus Kejati Maluku bersamaan dengan kasus UP3, “kata sumber di kejaksaan kepada Siwalima, Senin (9/3).

Dijelaskan, berdasarkan izin per­tambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian, menyatakan bahwa izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi dalam hal ini PT Gunung Makmur Indah, berupa izin pertambangan Marmer.

Namun kenyataannya, perusa­haan tersebut malah melakukan pertambangan dan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer seperti izin yang dikeluarkan oleh Kementerian.

“Izin pertambangannya itu Marmer, tapi yang diproduksi itu Batu Gamping, “terang sumber.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai penyelidikan yang sementara dilakukan oleh Kejati Maluku membenarkan hal itu. 

Hanya saja menurutnya masih dalam proses penyelidikan sehingga masih bersifat tertutup. “Masih Lid (penyelidikan-red) jadi saya belum bisa komentar apa-apa. Ini juga demi kelancaran proses penyelidikan jadi belum bisa diungkapkan ke publik, “tandasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT