AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail semestinya memberi contoh yang baik dan taat aturan serta konstitusi yang berlaku.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Murad diharapkan tidak meÂngeluarkan kebijakan yang bertentaÂngan dengan kebijakan negara.
Demikian rangkuman pendapat publik, menyikapi gugatan Murad ke Mahkamah Konstitusi, lantaran jabaÂtannya dipotong empat bulan.
Staf pengajar Fisip Universitas Pattimura, Jeffry Leiwakabessy, meÂngatakan, Murad mestinya menaati aturan terhadap kebijakan yang telah tentukan oleh pemerintah pusat yang telah diakomodir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana kepala daerah hasil pilkada 2018 wajib akhiri masa jabatnnya pada Desember 2023.
âGugatan gubernur ke MK berarti memang ada ketidakpuasan pribadi pada aturan UU tersebut,â ungkap LeiÂwakabessy kepada Siwalima melaÂlui telepon selulernya, Kamis (16/11).
Berdasarkan surat keputusan, lanjut Leiwakabessy, Murad dan Wakil Gubernur Barnabas Orno selesai masa jabatannya pada April 2024 atau lima tahun. Namun, dalam perkembaÂnganÂnya terdapat kebijakan pemeÂrintah pusat yang telah diakomodir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dimana kepala daerah hasil pilkada 2018 wajib turun pada Desember 2023. Artinya ada kebijakan pemerintah pusat untuk menyamaratakan proses pemilihan kepala daerah melalui pilkada serentak 2024.
Gugatan yang diajukan Murad, lanjut Leiwakabessy, menunjukkan adanya indikasi permainan politik untuk mengamankan kepentingan politik.
Menurut dia, semua masyarakat telah mengetahui dan memahami kepentingan dibalik gugatan yang diajukan, dimana pasti ada hal terÂtentu yang membutuhkan pengamaÂnan.
Upaya mempertahankan kekuaÂsaan tersebut lanjut Leiwakabessy, akan berbenturan dengan kebijakan negara terkait pilkada serentak.
âSiapapun dia harus tunduk pada aturan negara, jadi lebih baik disisa waktu ini Gubernur dan Wakil GuÂbernur fokus untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang belum sempat diselesaikan hingga saat ini,â ujarnya.
Citra Buruk
Salah satu warga Kota Ambon HerÂman Mayaut, mengatakan, amÂbisi Murad untuk terus memangku jabatan hingga 2024, bisa menimÂbulkan citra buruk bagi demokrasi di Maluku.
Menurut dia, semestinya Murad taat pada konstitusi serta aturan yang berlaku. Sebab sebagai orang nomor satu di Maluku saat ini, ia semestinya tidak menunjukan sikap yang akan menimbulkan pandangan negatif baginya nanti.
âSebagai kepala daerah dan seÂbagai warga negara, mestinya Pak Murad itu patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika memang massa jabatannya berakhir 31 Desember, yah mesti ikuti itu, sebab itu kan aturannya. Kenapa harus sampai tahun 2024? Ini menunjukan sikap yang tidak baik selaku seorang pemimpin,â jelasnya.
Pensiunan PNS tahun 2015 ini melanjutkan, awalnya di tahun 2018 ia merupakan salah satu pendukung Murad dan Orno, tetapi selama menjabat di Provinsi ini nyaris tidak ada kemajuan signifikan hampir diÂseluruh aspek, baik dari segi ekoÂnomi, kemiskinan dan lain sebaÂgainya.
âSaya ini awalnya pendukung pak Murad. Tapi selama hampir lima tahun ini saya lihat pemerintaÂhannya yah bisa dikatakan berjalan di tempat. Kartu sehat, kemudian mau datangkan investor, lalu upayaÂkan Maluku dengan lumbung ikan, itu semuanya tidak ada yang tereÂalisasi,â ucapnya.
Legowo Terima
Warga Kota Ambon lain, Johan Rumalarua (57), malah lebih ekstrim mendesak Murad mundur dari jabatan sebelum 31 Desember menÂdatang. Sebab menurutnya Murad kurang mengembangkan Maluku ke arah yang lebih maju.
âMurad itu sudah harus turun dari jabatan, jangan tunggu tanggal 31 Desember, sekarang saja lebih baik turun, karena tidak bisa bikin apa-apa untuk Maluku. Menyesal pilih dia jadi gubernur,â ungkap pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang ojek itu.
Ia menambahkan, langkah gugaÂtan Murad itu dipandang sebagai hal yang sangat buruk.
âItu bikin malu diri sendiri. Memangnya kita ini negara komunis lalu mau jadi pemimpin terus? Harusnya kalau mau ambil hati masyarakat itu dengan menunjukan sikap layaknya seorang pemimpin sejati, kalau sudah tahu massa jabatan berakhir kapan, harus turun sesuai waktunya,â tegasnya.
Haus Kuasa
Dihubungi terpisah, Syamsul KaliÂdupa warga kota lain berharap Murad tidak menunjukan sikap yang arogan dan ingin terus berkuasa. Sebab jika terjadi maka nentinya akan berdampak buruk bagi dirinya sendiri jika ia ingin maju lagi dalam Pilgub mendatang.
âSaya berharap Pak Murad legoÂwo saja. Jangan buat langkah atau gerakan yang pada akhirnya meruÂgikan beliau sendiri, sebab sekarang ini masyarakat sudah cerdas dalam memilih pemimpin,â ungkapnya.
Ditambah lagi, Indonesia meruÂpakan negara demokrasi serta meÂmiliki aturan. Sehingga mestinya sebagai seorang pemimpin, Murad harus patuh terhadap aturan dalam berdemokrasi.
âInikan undang-undang yang berbicara. Kalau aturannya tanggal 31 harus lepas jabatan, yah harus lepas jabatan. Kenapa mau lanjut sampai tahun 2024. Ini kan nanti memberikan contoh buruk bagi masyarakat,â ujarnya.
Ia menambahkan, keinginan MuÂrad untuk memperpanjang massa jabatan, menunjukan citra buruk pemimpin yang ingin berkuasa terus. âAtau jangan-jangan ada makÂsud terselubung beliau ingin memÂperpanjang jabatan karena istri beliau kan maju di DPR RI,â tanÂdasnya.
Tak Taat Konstitusi
Terpisah, Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua, Ali Rumauw mengatakan, MI tidak konsisten dan tidak taat konstiusi.
Pasalnya, Mendagri sudah meÂnyurati DPRD Maluku terkait tahapan bentuk tim penjaÂringan Calon Karateker Gubernur Maluku. Bahkan Murad harus sadar diri bahwa pengurangan masa jabaÂtan Kepala Daerah itu berdasarkan kepentingan Nasional dimana pelaksanaan pemilu serentak 2024.
Dia menduga keinginan Murad mengajukan gugatan masa jabatan ke MK dengan tujuan untuk keÂpentingan politik 2024, yang mana istrinya maju DPR RI dan dirinya maju Calon Gubernur Maluku 2024, karena sejatinya sebagai kepala daerah harus taat konsisten terhaÂdap konstitusi yang berlaku.
Kinerja kepemimpinannya dalam waktu 4, 5 tahun in, ujarnya, tidak terlihat efektif karena program mauÂpun janji-janji politik tidak ditunaiÂkan secara baik dan program pemeÂrintahan juga tidak normal.
Miskin Prestasi
Selama memimpin Maluku empat tahun lebih, tidak ada prestasi yang membanggakan, karenanya tak pantas Murad ngotot memperpanÂjang masa jabatannya yang berÂtentangan dengan konstitusi.
âSaya pribadi juga tidak tahu apa yang sudah dibikin gubernur untuk Maluku. Atau mungkin saya yang kurang update, tapi sepertinya tidak ada yang berarti juga. Lebih banyak hanya nyanyi-nyanyi saja, ujar Katrine Nani, warga Benteng, KecaÂmatan Nusaniwe, kepada Siwalima, Kamis (16/11) siang.
Selain itu tambah dia, Murad juga dikenal dengan sikap yang tidak bisa menghargai orang lain atau bahkan bawahannya sendiri yang sudah bekerja untuk dia.
âMenurut saya tidak layak jadi pemimpin sebenarnya. Karena peÂmimpin itu harus peduli.
Ditambahkan, kalau program-program yang digagas saat kampanye dulu tidak jalan. Artinya ya jadi peÂmimpin cuma modal omong doang. Tidak ada aksi dan bukti nyata,â kritiknya.
Wagub Pilih Pamit
Berbeda dengan sikap Murad yang menggugat akhir masa jabatan 31 Desember, Wakil Gubernur BarÂnabas Orno justru pamit.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Orno meÂnyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rakyat Maluku yang telah memilih dan mendukung dirinya dan Murad Ismail.
Wagub menyambut baik keputuÂsan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk panitia kerja penjariÂngan calon penjabat Gubernur MaÂluku menjelang berakhir masa jabaÂtan Gubernur dan Wakil Gubernur ditanggal 31 Desember.
âHari saya bersyukur sekali kepaÂda Tuhan dan tidak bisa saya baÂyangkan Ketua DPRD akan mengÂumumkan secara resmi keputusan lembaga ini membuat penjaringan Penjabat Gubernur,â ujar Orno.
Wagub menjalankan paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangÂka penyerahan dokumen yang APÂBD 2024 merupakan waktu terakhir bagi dirinya menyampaikan pidato sebagai wakil gubernur Maluku.
Sebab, berdasarkan UU Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku harus selesai pada 31 Desember artinya tidak ada waktu lagi untuk meÂnyampaikan pidato dihadapan wakil rakyat Maluku ini.
Karenanya, atas nama Gubernur Maluku, dirinya menyampaikan perÂmohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Maluku jika dalam pemerintahan terdapat kekuÂrangan.
âSelama kepemimpinan kami memerintah alau ada hal yang kurang, mohon dimanfaatkan karena sesungguhnya kami manusia biasa,â tegas Wagub.
Terkait dengan begitu banyak janji kampanye yang belum berjalan, Wagub juga menyampaikan permoÂhonan maaf atas semua yang terjadi dan berharap kepemimpinan beriÂkutnya dapat menjawab seluruh harapan masyarakat.
Namun berkaitan dengan peminÂdahan ibu kota ke daratan Amahai, Wagub berharap rencana tersebut dapat terakomodir dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang dibahas DPRD.
âSemoga di kepemimpinan berikut yang adalah rahasia Tuhan, seluruh harapan masyarakat yang belum sempat dilakukan Murad Ismail dan Barnabas Orno bisa dilanjutkan,â pungkasnya
Murad Gugat ke MK
Sebagaimana diberitakan, Murad tak terima diberhentikan 31 DesemÂber dan menempuh langkah hukum ke MK.
Tercatat sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga ikut beraama Murad, seperti, Wakil GuÂberÂnur Jawa Timur Emil Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Dedi A Rahim Wakil Walikota Bogor, Marthen Taha Walikota Gorontalo, Hendri Septa Walikota Padang dan Walikota Tarakan Chairul.
Sejatinya, masa jabatan Murad-Orno akan berakhir pada 24 April 2024. Hal ini sesuai dengan KepuÂtusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018, tanggal 28 September 2018.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-UnÂdang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai deÂngan Tahun 2023.
Sebagaimana dikutip dari laman Youtube MK, permohonan pengÂujian norma Pasal 201 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada diwakilkan Murad Cs kepada Febry Diansyah dan kawan-kawan pada Visi Law Office telah memasuki sidang penel yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Saldi Isra dan Daniel Yusmic Foekh, Rabu (15/11).
Murad Cs mengajukan gugatan pengujian pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada terhadap UUD Tahun 1945.
âPara pemohon telah dirugikan dan dilanggar hak konstitusioÂnalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis, sesuai ketentuan pasal 18 (4) UUD 1945,â ujar kuasa hukum Donal Fariz saat membacakan permohonan.
Donal mengatakan para pemohon diangkat dan dilantik pada daerah masing-masing yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pada tahun 17 Juni 2018, dan dilantik dengan keputusan presiden yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun.
Selain itu, ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah membuat hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, harus menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah masing-masing. Dimana untuk pemohon I atas nama Murad Ismail Gubernur Maluku harus terpotong masa jabatannya selama 4 bulan dari jadwal yang mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.
Menurutnya, Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tidak mempertimbangkan masa jabatan kepala daerah terutama yang baru dimulai tahun 2019.
Selain itu, para pemohon termasuk Gubernur Maluku sama sekali tidak mengetahui masa jabatannya tidak akan penuh selama lima tahun.
Pemohon pun meminta MahkaÂmah Konstitusi agar memutuskan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertenÂtangan dengan UUD Tahun 1945.
Tak hanya itu, untuk mencegah terjadi kerugian akibat diterbitÂkannya SK pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, Murad dan kawan-kawan meminta MK untuk menjadi permohonan pengujian norma, menjadi perkara prioritas untuk diputuskan sebelum Kementerian Dalam Negeri menetapkan Penjabat Kepala Daerah
31 Desember Selesai
Kementerian Dalam Negeri, meÂmastikan masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai GuberÂnur dan Wakil Gubernur Maluku, akan berakhir 31 Desember 2023.
Kemendagri telah mengirim surat resmi ke DPRD Maluku, perihal masa jabatan keduanya yang berakÂhir tepat pada 31 Desember nanti.
Surat yang dikirim tertanggal 31 Oktober 2023 itu bernomor 100.2.1.3/7374/OTDA dan ditandatangani langsung Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo. (S-20/S-26/Mg-3)