SIWALIMA.id > Berita
Penataan Aset Jadi Program Prioritas Pemkab MBD
Pemerintahan | Senin, 12 Januari 2026 pukul 14:37 WIT

TIAKUR, Siwalima.id - Tim Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi meminta ke Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya segera melakukan penataan aset.

Penyerahan aset daerah, khususnya balai desa dan balai dusun kepada pemerintah desa menjadi prioritas pemkab MBD saat ini.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan himbauan KPK dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset,” tegas Sekda MBD, Eduard JS Davidz saat memimpin rapat koordinasi Penyerahan Aset Desa yang digelar di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan DPPKB, belum lama ini.

 Menurutnya masalah aset yang belum diserahkan kepada desa merupakan salah satu poin serius yang didiskusikan dengan Tim Pencegahan Korupsi KPK.

“Masalah di MBD salah satunya adalah soal aset pemerintah daerah yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengakui kompleksitas permasalahan aset daerah secara umum, seperti sarana pendidikan, kesehatan dan jalan yang tercatat sebagai aset namun kepemilikannya tidak diakui karena tidak bersertifikat.

Untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut, ia menginstruksikan beberapa langkah untuk dilakukan yakni audit kelayakan bangunan, percepatan berita acara penyerahan aset yang sudah dimanfaatkan oleh desa atau instansi lain.

Syarat clear tanah untuk pembangunan infrastruktur misalnya jalan antar desa yang hanya akan dilaksanakan setelah status kepemilikan tanahnya clear.

“Jika masyarakat menolak menyerahkan tanah, pembangunan akan ditunda,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen menyelesaikan balai-balai desa yang terbengkalai, paling cepat tahun ini atau tahun depan.

“Meskipun kemampuan fiskal daerah terbatas, saya pastikan balai-balai desa yang terbengkalai akan kita selesaikan,” tegasnya.

Sekda juga meminta para camat untuk mengingatkan hal ini sebagai prioritas pasca masa jabatan bupati saat ini.

Sekda mengingatkan seluruh jajaran tentang pentingnya aspek legalitas lahan, yang menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam pengucuran dana dan menjadi perhatian ketat    KPK.

“Jika kita mengusulkan pembangunan sekolah, akan dicek apakah tanahnya aset pribadi atau aset pemerintah desa/kecamatan,” jelasnya.

Rapat ini menandai tekad Pemkab MBD untuk menuntaskan warisan masalah administrasi aset, mendo­rong transparansi, dan memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah dan desa.(S-27)

BERITA TERKAIT