AMBON, Siwalima.id - Pendapatan daerah Maluku yang diproyeksikan tahun 2026 dan dirancang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar 2,41 triliun.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath dalam rapat paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS APBD Maluku Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/) dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Wagub menyebutkan, pendapatan daerah Maluku itu terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp527,43 miliar, Dana transfer Rp1,78 triliun, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp925,66 miliar
Sementara belanja daerah ditargetkan Rp3,77 triliun mencakup, belanja operasi Rp2 triliun, belanja modal Rp854,98 miliar, Belanja tidak terduga Rp10 miliar, belanja transfer Rp1,76 triliun,”rinci Vanath
Mantan Bupati SBT ini menguraikan, untuk penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp1,50 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136,67 miliar diperuntukkan bagi pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Wagub juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai regulasi terbaru tentang pinjaman daerah.
“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” ujarnya.
Vanath menegaskan, penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut menekankan pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai fondasi penyusunan anggaran satu tahun.
KUA–PPAS, tambah Vanath, menjadi instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun saat membuka paripurna menegaskan, seluruh kebijakan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap program pemerintah wajib menghadirkan perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.
“Capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Benhur.
Ia menyebut kebijakan APBD memegang peran strategis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran dan mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi rakyat. Untuk tahun anggaran 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan ekonomi daerah serta penanganan kemiskinan secara komprehensif.
Terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, Benhur mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.
“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya, sebelum mempersilahkan Wakil Gubernur menyampaikan pidato pengantar sekaligus menyerahkan dokumen KUA–PPAS 2026 kepada DPRD.
Menutup paripurna, Benhur menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan, dokumen KUA–PPAS harus mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, serta bebas dari transaksi politik. Untuk memperlancar pembahasan, Benhur meminta para pimpinan OPD tidak bepergian keluar daerah.
Hujani Interupsi
Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD 2026 Pemerintah Provinsi Maluku berlangsung panas.
Sejumlah Anggota DPRD Maluku melayangkan interupsi keras terkait keterlambatan pemerintah menyerahkan dokumen tersebut, yang berdampak langsung pada waktu pembahasan yang kini sangat sempit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andreas JW Taborat, misalnya menyoroti persoalan keterlambatan ini.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Tata Tertib DPRD dan merujuk pada PP 12 Tahun 2018, pembahasan KUA-PPAS seharusnya dilakukan bulan Juni. Namun Pemprov Maluku baru menyerahkannya pada pertengahan November, atau terlambat lima bulan.
“APBD itu harus disahkan satu bulan sebelum akhir tahun, artinya sebelum 30 November. Sementara KUA-PPAS saja baru diserahkan sekarang. Dengan kondisi ini, baik KUA-PPAS maupun RAPBD sudah pasti terlambat,” tegas Taborat.
Ia menambahkan, waktu yang tersedia kurang dari 15 hari untuk membahas dua dokumen penting sekaligus. Karena itu dirinya meminta Pemprov segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk RKP, agar pembahasan dapat langsung dimulai pada Senin mendatang.
Selain soal waktu, Taborat juga menyoroti defisit yang cukup besar dalam struktur APBD. Dengan rencana belanja Rp3,7 triliun dan PAD hanya Rp2,4 triliun, terdapat kekurangan sekitar Rp1,3 triliun.
“Pemerintah harus datang dengan solusi menutup defisit. Jangan serahkan dokumen tanpa solusi lalu kita yang harus mencarinya,” tandasnya.
Reza Mony: Pemerintah Tak Serius Kelola Potensi Keuangan
Interupsi berikut datang dari Reza Mony, yang menilai keterlambatan ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi dalam mengelola kondisi keuangan Maluku.
Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur lebih proaktif menjemput sumber-sumber pembiayaan dari pusat, termasuk melalui skema Inpres Pembiayaan Pembangunan.
“Pemotongan dana transfer pusat memang tidak ideal bagi pemerintah, tetapi sangat berdampak bagi masyarakat. Pemerintah harus bekerja lebih keras mencari ruang fiskal baru,” tegasnya.
Anggota lain, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS hari ini seperti “desakan” untuk menyelesaikan pembahasan dengan cepat, padahal dokumen fisik belum juga diterima DPRD.
Di hadapan paripurna, ia mendesak agar paling lambat Senin, KUA-PPAS sudah berada di meja setiap anggota DPRD.
Wajo juga menyoroti pemangkasan anggaran pusat yang membuat Maluku hanya menerima Rp2,4 triliun, sementara belanja direncanakan Rp3,7 triliun. Ia meminta penyusunan anggaran difokuskan pada OPD yang mampu mendongkrak PAD.
“Jangan hanya bergantung pada pajak rokok dan BBM. Tahun ini saja banyak sumber PAD yang tidak mencapai target, bahkan di bawah 10 persen,” tandasnya.
Interupsi lainnya datang dari Saoda Tethool, yang menegaskan agar Wagub menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak keluar daerah selama proses pembahasan.
“Sering sekali ketika pembahasan berlangsung, OPD tidak hadir karena berada di luar daerah. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Ia juga meminta penyusunan anggaran benar-benar mengarah pada visi-misi Gubernur serta menempatkan skala prioritas secara tepat.
Akui Keterlambatan
Menanggapi hujan interupsi dari DPRD, Wakil Gubernur Maluku Abdulah Vanath mengakui keterlambatan tersebut, tetapi memastikan hal itu tidak akan menghambat kerja sama antara pemerintah dan DPRD.
“Kami terlambat, tetapi keterlambatan ini bukan malapetaka jika semuanya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas,” ujar Vanath.
Ia menegaskan telah memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan Kota Ambon, kecuali untuk tugas mendesak. “Semua harus siap setiap saat dibutuhkan selama pembahasan,” katanya.
Terkait angka rencana belanja Rp3,7 triliun, Vanath yakin bahwa angka tersebut tidak muncul tiba-tiba, melainkan telah melalui proses konsultasi. Ia meminta Kepala Bappeda segera mempercepat penyelesaian dokumen KUA-PPAS.
Vanath juga mengingatkan bahwa APBD 2026 merupakan APBD murni pertama di bawah kepemimpinan mereka setelah dilantik pada 20 Februari 2025.
“jujur ini APBD Kami setelah dilantik pada 20 Februari lalu, namun hal ini baik sebab disampaikan dalam forum yang tepat untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan. Semoga keterlambatan ini menjadi yang pertama dan terakhir,” tutupnya.(S-26)