PIRU, Siwalima, id - Anggota DPD RI Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina menyerap Aspirasi lewat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui rapat dengar pendapat, Rabu (6/5).
Pantauan Siwalima, dalam RDP Latuconsina bersama pemerintah daerah tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung melalui Penkab SBB, khususnya isu- isu yang terkait dengan pemerintah daerah dan bidang menjadi tugasnya di Komite I.
Kunjungan ini bertatap mula langsung dengan pemerintah darah, hal ini merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memastikan bahwa suara pemerintah daerah dan masyarakat di dapat terdengar di tingkat nasional.
Dalam pertemuan itu, Latuconsina mengangkat sejumlah persoalan utama yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah. Salah satunya terkait kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Sebab kesejahteraan ASN perlu dijaga, agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik," ungkap Latuconsina.
Menurutnya, selain ASN juga penataan ruang wilayah juga menjadi perhatian. Sebab, SBB memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan dan pertanian yang perlu dikelola secara optimal.
Ditegaskan, kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi potensi tersebut tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan. Isu lain juga, yang mengemuka adalah batas kawasan hutan, make itu Latuconsina menyebut masih banyak desa di SBB yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga berdampak pada kepastian hukum masyarakat.
“Penetapan kawasan hutan harus mempertimbangkan sejarah keberadaan desa dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tegasnya.
Selain itu pula dirinya menyoroti pentingnya percepatan pembangunan di wilayah terpencil, karena hingga kini masih terisolasi. Upaya pemerataan pembangunan harus tetap berjalan meski dalam situasi efisiensi anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, Latuconsina mendorong peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala regulasi, khususnya terkait hubungan antara desa administratif dan negeri adat.
Ia meminta, kepada pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.
“Regulasi ini penting untuk menjamin hak individu maupun komunal masyarakat adat,” bebernya.
Selain itu Latuconsina berharap, atas hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara DPD RI dan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat SBB dapat diselesaikan secara bertahap.(S-18)